This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 06 Desember 2010

Mengerahkan Apa Yang mampu dan Bisa Ia Persembahkan Meskipun Hartanya Sedikit dan Ia pun Membutuhkannya

Dasarnya adalah sabda Nabi SAW: "Seutama-utama sedekah adalah sedekah dari orang yang memiliki harta sedikit. Dan mulailah dengan memberikannya kepada orang yang engkau tanggung nafkahnya." (HR. ABU DAWUD)

Dan Nabi SAW bersabda: "Satu dirham telah melampaui seratus ribu dirham." Mereka bertanya: "Bagaimana itu?" Nabi SAW bersabda: "Dahulu ada seorang lelaki memiliki uang dua dirham. Lalu ia menyedekahkannya satu dirham. Lalu ia pergi untuk menawarkan hartanya. Lalu ia memeperoleh keuntungan seratus ribu dirham lalu ia menyedekahkannya." (HR. AN-NASAA'I dan lihat dalam SHAHIH AL-JAMI')

Al-Baghawi RA berkata, "Yang terbaik ialah, seseorang hendaknya menyedekahkan harta yang lebih dari kebutuhannya. Dan menyisakan untuk keperluan dirinya karena dikhawatirkan terkena fitnah kefakiran. Dan bisa saja ia menyesali perbuatannya sehingga hapuslah pahalanya lalu ia menjadi beban atas orang lain. Rasulullah SAW tidak mengingkari Abu Bakar RA. Dan beliau tidak mengkhawatirkan firnah atas dirinya. Seperti yang dikhawatirkan atas orang lain.

Adapun orang yang bersedekah sementara keluarganya membutuhkan atau ia masih terlilit hutang. Dalam hal ini melunasi hutang dan mencukupi kebutuhan keluarga lebih utama, kecuali ia dikenal orang yang sabar dan mengutamakan orang lain atas dirinya meskipun ia membutuhkan. Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar RA. Demikian pula kaum Anshar yang lebih mengutamakan kaum Mujahirin. Allah SAW telah memuji mereka dalam firman-Nya: "Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalaipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)." (QS. AL-HASYR: 9)

Sedekah Yang Dikeluarkan Sesudah Nafkah Yang Wajib

Seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT: " Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluanmu'."

Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada sedekah kecuali dari orang yang memiliki kelebihan harta."

Dalam riwayat lain: "Sebaik-baik sedekah adalah sedekah orang yang memiliki kelebihan harta." (Kedua riwayat ini tercantum dalam SHAHIH AL-BUKHARI)


Sedekah Pada Kondisi Sehat dan Kuat Lebih Baik Daripada Wasiat Sesudah Mati atau Pada Saat Sakit atau Saat Sekarat

Seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW: "Sebaik- baik sedekah adalah sedekah yang engkau keluarkan saat engkau sehat dan membutuhkan, engkau masih mengharapkan kekayaan dan takut miskin. Janganlah engkau tunda hingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan barulah engkau berkata, 'Untuk si fulan sekian, untuk si fulan sekian'. Ketahuilah harta itu memang milik si fulan." (HADITS SHAHIHAINI)

Jumat, 03 Desember 2010

Sedekah Tersembunyi Karena Labih Dekat dengan Keikhlasan Daripada Sedekah Terang-terangan

Allah SAW telah berfirman: "Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu." (QS. AL-BAQARAH: 271)

Allah SAW mengabarkan bahwa memberikan sedekah kepada kaum fakir secara tersembunyi lebih baik bagi yang bersedekah daripada menyatakannya terang-terangan. Coa perhatikan firman Allah SWT yang mengaitkan sedekah yang diberikan secara khusus kepada kaum fakir secara tersembunyi, Allah SWT tidak mengatakan, "Seandainya engkau menyembunyikan sedekahmu maka itu lebih baik bagimu."

Sebab diantara sedekah ada yang tidak bisa disembunyikan, seperti sedekah dalam bentuk menyiapkan pasukan, membangun jembatan, mengalirkan sungai atau yang lainnya.

Adapun memberikan sedekah kepada kaum fakir, banyak sekali faedah dengan memberikannya secara tersembunyi, diantaranya ialah menjaga kehormatannya, tidak membuatnya malu dihadapan manusia dan tidak membuat rahasianya tersingkap, yaitu orang-orang melihat bahwa tangannyalah yang dibawah, bahwa ia tidak memiliki sesuatu, sehingga manusia membatasi diri dalam bermu'amalah dengannya.

Ini merupakan nilai lebih dari kebaikan kepadanya di samping sedekah, ditambah lagi nilai keikhlasan dan tidak riya' serta mencari pujian manusia. Maka menyembunykan sedekah kepada kaum fakir lebih baik daripada menampakkannya .

Oleh karena itu Rasulullah SAW memuji sedekah tersembunyi dan memuji pelakunya. Dan Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ia termasuk salah satu dari orang-orang yang dinaungi dibawah naungan 'Arsy Ar-Rahman pada hari kiamat.

Oleh karena itulah, Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik kepadanya dan mengabarkan bahwa Dia akan menghapus kesalah-kesalahannya karena sedekah tersembunyi itu. (THARIQUL HIJRATAIN)

Sedekah Dapat Membersihkan Harta, dan Mengikis Kotoran-Kotoran Yang Menimpanya Karena Perbuatan Sia-Sia, Sumpah, Dusta dan Kelalaian

Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan para pedagang dengan sabda beliau: "Hai para pedagang sesungguhnya perniagaan ini kerap kali diiringi dengan perbuatan sia-sia dan sumpah , maka bersihkanlah ia dengan sedekah." (HR. AHMAD, AN-NASAA'I, dan IBNU MAJAH, lihat SHAHIH AL-JAMI')